Membersihkan Tempat Ibadah Agama Lain
Mendapatkan suatu pekerjaan saja dewasa ini sudah
menjadi hal yang sangat menguntungkan, apa pun itu yang penting halal, lalu
bagaimana jika seseorang bekerja di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di
bidang jasa dengan sistem kontrak, tempat kerjanya menyatu dengan sekolah dan
tempat ibadah non muslim, dan bekerja di bagian cleaning service yang
setiap hari harus membersihkan areal bangunan tersebut. Pertanyaannya adalah :
apakah berdosa bila seorang muslim karena tuntutan pekerjaan harus memasuki
tempat ibadah non muslim ?
Jawabannya adalah tidak ada larangan bagi seorang
muslim untuk masuk ke tempat ibadah agama lain selagi niatnya baik, tidak
mengikuti upacara keagamaan agama lain, tidak merusak aqidah keyakinannya
sebagai muslim dan tidak memberikan dampak negatif bagi islam dan kaum
muslimin. Seperti seseorang yang karena pekerjaan tertentu terpaksa harus masuk
ke tempat ibadang non muslim, dan yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan
lain dan tidak punya pilihan lain, insya Allah tidak apa-apa. Walaupun
demikian, tetap saja harus waspada, jangan sampai yang bersangkutan terpengaruh
atau tergoda keimanannya. Dan yang paling ideal adalah bekerja sambil turut
memelihara, membersihkan dan memakmurkan masjid sebagai rumah ibadah sendiri.
Lalu apa saja batasan antara orang muslim dan non
muslim ?
Batas antara muslim dan non muslim secara mendasar
adalah tauhid, yaitu jika seorang muslim membaca dua kalimah syahadat, ridha
Allah sebagai tuhannya, islam agamanya, alquran pedoman hidupnya dan Muhammad
SAW adalah rasul dan nabi Allah. Sedangkan non muslim adalah sebaliknya. Namun
demikian, dalam salah satu haditsnya, Rasulullah SAW pernah bersabda, bahwa
batas pemisah antara muslim dan kafir adalah shalat. Lebih lengkap lagi seorang
muslim adalah yang meyakini islam dan mengamalkan islam. Sedangkan non muslim
adalah asebaliknya.
Sumber :
Rubrik menggapai
sakinah oleh KH. DR. MIFTAH FARIDL (direktur pusat dakwah islam jawa barat)
pada majalah sabili edisi no. 11 th.x 12 desember 2002/ 7 syawal 1423

Comments
Post a Comment