Etika Berburu Menurut Al-Qur’an
Berburu
adalah salah satu pekerjaan yang menyenangkan bagi para pecintanya, ada yang
menjadikannya sebagai profesi karena kebutuhan yang mendesak, dan ada yang
menjadikannya hanya sebagai hobi. Berburu
bahkan menjadi profesi utama bagi manusia pada awalnya.
Ada dua kategori alat yang digunakan dalam
berburu, yaitu alat mati dan alat hidup. Alat mati maksudnya alat yang berupa
benda mati di antaranya yang sederhana seperti panah, tombak dan ketapel, dan
yang lebih modern adalah pistol berlaras panjang khusus untuk berburu. Ada juga
yang menggunakan perangkap yang bermacam-macam. Dan adapun kategori alat hidup yaitu
menggunakan binatang/hewan, anjing menjadi hewan yang sering dipakai untuk hal
berburu ini karena anjing mudah untuk dididik dan diajarkan.
Lalu bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan ini,
dan bagaimana hukum memakan binatang hasil buruannya ???? jawabannya adalah
boleh dan halal. Allah berfirman :
بِسۡمِ
ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ ١
يَسَۡٔلُونَكَ
مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم
مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ
فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ وَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ٤
Artinya : Mereka menanyakan
kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah:
"Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh
binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari
apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu
(waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
cepat hisab-Nya (QS.Al-Maidah:4)
Ayat tersebut menjelaskan hukum Hewan yang
diburu dengan anjing yang dididik oleh manusia adalah halal meskipun tidak
disembelih. Dan disunahkan memotong lehernya meskipun sudah mati. Adapun syarat
menjadi halal adalah dengan menyebut nama Allah atau membaca basmalah ketika
melepas anjing yang dididik tersebut.
Kehalalan hewan buruan tersebut menjadi batal
artinya menjadi haram ketika si majikan anjing tidak membaca basmalah ketika
melepas anjingnya dan menjadi haram ketika anjingnya tidak nurut atau tidak
taat kepada majikannya yaitu dia membunuh buruannya tidak sesuai dengan didikan
majikannya, misalnya si anjing disuruh menggigit leher hewan buruan, tapi yang
ia gigit adalah betisnya.
Lalu bagaimana hukum berburu dengan alat-alat
mati seperti panah, pistol dan sebagainya ????? itu kan tidak ada di dalam
dalil qur’an ????? jawabannya adalah sama, tetap boleh dan halal, dalil yang
kita ambil adalah qiyas atau menyamakan hukum, pistol disamakan dengan anjing
karena memiliki tujuan yang sama yaitu membunuh hewan buruan, tentu saja dengan
syarat membaca basmalah ketika melepas anak panah atau pelurunya.
Itulah sekilas Al-Qur’an membahas tentang
berburu yang hukumnya boleh dengan alat apapun dengan syarat membaca basmalah. Dan
hewan hasil buruannya pun halal untuk kita makan, tentunya hewan yang diburu
sudah termasuk hewan yang dihalalkan dalam al-qua’an. Semoga artikel ini bisa
bermanfaat
Thank’s for reading, please comment and share…….

Comments
Post a Comment