Etika Berburu Menurut Al-Qur’an

Berburu adalah salah satu pekerjaan yang menyenangkan bagi para pecintanya, ada yang menjadikannya sebagai profesi karena kebutuhan yang mendesak, dan ada yang menjadikannya hanya sebagai hobi. Berburu bahkan menjadi profesi utama bagi manusia pada awalnya.
Ada dua kategori alat yang digunakan dalam berburu, yaitu alat mati dan alat hidup. Alat mati maksudnya alat yang berupa benda mati di antaranya yang sederhana seperti panah, tombak dan ketapel, dan yang lebih modern adalah pistol berlaras panjang khusus untuk berburu. Ada juga yang menggunakan perangkap yang bermacam-macam. Dan adapun kategori alat hidup yaitu menggunakan binatang/hewan, anjing menjadi hewan yang sering dipakai untuk hal berburu ini karena anjing mudah untuk dididik dan diajarkan. 
Lalu bagaimana hukumnya melakukan pekerjaan ini, dan bagaimana hukum memakan binatang hasil buruannya ???? jawabannya adalah boleh dan halal. Allah berfirman :
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ ١
يَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ٤
Artinya : Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya (QS.Al-Maidah:4)

Ayat tersebut menjelaskan hukum Hewan yang diburu dengan anjing yang dididik oleh manusia adalah halal meskipun tidak disembelih. Dan disunahkan memotong lehernya meskipun sudah mati. Adapun syarat menjadi halal adalah dengan menyebut nama Allah atau membaca basmalah ketika melepas anjing yang dididik tersebut.
Kehalalan hewan buruan tersebut menjadi batal artinya menjadi haram ketika si majikan anjing tidak membaca basmalah ketika melepas anjingnya dan menjadi haram ketika anjingnya tidak nurut atau tidak taat kepada majikannya yaitu dia membunuh buruannya tidak sesuai dengan didikan majikannya, misalnya si anjing disuruh menggigit leher hewan buruan, tapi yang ia gigit adalah betisnya.
Lalu bagaimana hukum berburu dengan alat-alat mati seperti panah, pistol dan sebagainya ????? itu kan tidak ada di dalam dalil qur’an ????? jawabannya adalah sama, tetap boleh dan halal, dalil yang kita ambil adalah qiyas atau menyamakan hukum, pistol disamakan dengan anjing karena memiliki tujuan yang sama yaitu membunuh hewan buruan, tentu saja dengan syarat membaca basmalah ketika melepas anak panah atau pelurunya.
Itulah sekilas Al-Qur’an membahas tentang berburu yang hukumnya boleh dengan alat apapun dengan syarat membaca basmalah. Dan hewan hasil buruannya pun halal untuk kita makan, tentunya hewan yang diburu sudah termasuk hewan yang dihalalkan dalam al-qua’an. Semoga artikel ini bisa bermanfaat

Thank’s for reading, please comment and share…….

Comments

Popular posts from this blog

change the world